
Gebrakan paling gress dari Bank Indonesia saat ini adalah "Melarang bagi perusahaan pembiayaan untuk memberikan DP super ringan bagi pembelinya". Kebijakan ini tentu tidak serta merta dikelaurkan tanpa ada alasan khusus yang mendasarinya.Berikut ini adalah beberapa hal yang dijadikan dasar Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan tersebut.
Seperti dikutip oleh Detik.com, Juru Bicara Bank Indonesia (BI) Difi Johansyah menyampaikan bahwa saat ini penyaluran kredit untuk pembelian motor sudah "semakin gila". Dengan kondisi tersebut, ma BI mengambil sikap perlunya kehati-hatian dalam penyaluran kredit konsumtif semacam ini.
Difi mengungkapkan bahwa data terakhir menunjukkan Rasia Kredit Bermasalah untuk kendaraan bermotor teryata relatif tinggi, yaitu sekitar 1.1% dari total penyaluran, angka ini masih stabil hingga saat ini. Penyumbang kredit bermasalah yang cukup tinggi tersebut didapat dari kendaraan roda dua sebesar 1.9% dan truk sebanyak 2.1%.
Difi melanjutkan bahwa untuk kendaraan bermotor yang dikeluarkan perusahaan pembiayaan memiliki Rasio Kredit Bermasalah (NPL) berada pada angka sekitar 2,8% belum termasuk perhitungan jumlah kendaraan yang ditarik karena gagal bayar.
Dengan kondisi tersebut maka faktor kemampuan dari masing-masing manajemen bank dan lembaga keuangan penyalur kredit turut menjadi pengaruh atas besarnya resiko NPL yang terjadi pada saat ini. Meskipun demikian, pembatasan besaran Down Payment tetap harus dilakukan sebagai proses kontrol dalam tingkat kehati-hatian penyaluran kredit.
Hal ini dikarenakan adanya hubungan yang berkorelasi negatif antara besaran Down Payment dan angka NPL yang ada, sebagai contoh untuk korelasi DP-NPL kendaraan bermotor adalah sebesar -0.68 pada bulan Desember 2011, dan KPR sebesar -0.40. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa semakin rendah jumlah Down Payment yang dibayarkan, cenderung akan menaikkan tingkat Resiko Kredit (NPL).
Difi juga menambahkan bahwa penyaluran kredit kendaraan bermotor ini semakin diluar batas wajar, yaitu sebesar 64.4% untuk kendaraan roda empat dan sisanya sebesar 34.5% penyaluran untuk kredit sepeda motor. Data per Desember 2011 menunjukkan pertumbuhan kredit kendaraan bermotor sebesar 32.1% yang didominasi oleh kendaraan roda empat sebayak 62,2% dan roda dua tumbuh sebanyak 4,7%.
Difi juga memaparkan, kredit kendaraan bermotor penyalurannya semakin 'menggila'. "Kredit untuk kendaraan bermotor didominasi kredit untuk kendaraan roda empat 64,4% dan sepeda motor 34,5%," tutur Difi.
Per Desember 2011, secara keseluruhan kredit kendaraan bermotor tumbuh 32,1% (yoy) didominasi kredit roda 4 yang tumbuh 62,2%, sementara roda 2 tumbuh 4,7%.
Dengan kondisi tersebut pada akhirnya Bank Indonesia akan menetapkan ketentuan minimal pembelian melalui kredit harus membayarkan Down Payment (Uang Muka) minimal sebesar 25% untuk motor dan 30% untuk Mobil.


6:48 PM
Blogger Admin
Posted in:
0 comments:
Post a Comment